Selasa, 18 Januari 2011

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS KEBERSIHAN KAB.PAMEKASAN

STANDART KEBERSIHAN
Kebersihan jalan, taman,/jalur hijau, dan berm yang disapu harus bebas dari segala macam kotoran dan tampak bersih sepanjang hari.
 RUANG LINGKUP  DAN TANGGUNG JAWAB
Petugas Kebersihan bertanggung jawab atas kebersihan Jalan, taman/jalur hijau dan berm meliputi:
a.     Ceceran sampah organic (kertas, plastic, punting rokok)
b.     Pasir-pasir di got/selokan terbuka.
c.     Potongan dahan / ranting dan sampah di taman
d.     Sampah-sampah hasil pembersihan saluran
e.     Bangkai binatang
f.        Sampah bekas kecelakaan lalu lintas
g.     Guguran daun
h.     Rumput liar di berm, trotoar dan jalur pemisah jalan
i.         Genangan kecil (air)
j.         Sampah dari sisa aktifitas tertentu misal: pawai, gerak jalan, kerusuhan, keramaian dan semacamnya.
k.      Membersihkan poster & iklan tempel yang tidak berijin di pohon maupun dinding.
l.         Pengumpulan sampah rumah tangga dan sampah lainnya ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) atau di gerobak  sampah terdekat.
Tugas dan Tanggung jawab Pengawas Kebersihan :
1.      Mengawasi petugas kebersihan secara rutin
2.      Membantu apabila petugas mengalami kendala / kesulitan dalam melaksanakan tugas.
3.      Memberikan / melakukan briefing kepada petugas kebersihan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas (Cara kerja, Penggunaan alat,penyimpanan alat)
4.      Melakukan absensi terhadap petugas kebersihan ( mencatat, dan melaporkan kepada atasan/supervisor)
5.      Melakukan plotting/penempatan  petugas kebersihan sesuai dengan kebutuhan area berkoordinasi dengan supervisor
6.      Melakukan evaluasi hasil kerja tim petugas dan membuat rencana kerja.
7.      Membuat Jadwal kerja petugas kebersihan.
8.      Membuat laporan kepada supervisor mengenai pelaksanaan kerja (rencana, pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hasi kerja petugas) baik harian,mingguan ataupun bulanan.
9.      Memberikan motivasi kepada petugas agar melaksanakan tugas dengan disiplin , sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
 Tugas dan tanggung Jawab Supervisor :
1.      Melakukan supervisi terhadap petugas kebersihan, pengawas berkaitan dengan cara kerja, semangat dan hasil kerja.
2.      Melakukan dan  membuat plotting petugas, jadwal kerja dan rencana serta target kerja kemudian dilaporkan kepada atasan/manager.
3.      Membantu pengawas dalam membuat rencana kerja dan evaluasi.
4.      Melakukan monitoring / inventarisasi barang / peralatan kebutuhan petugs kebersihan
5.      Monitoring absen petugas kebersihan dan  pengawas
6.      Memberikan teguran dan melakukan konseling kepada petugas dan pengawas yg tidak  disiplin
7.      Melakukan koordinasi atau briefing  dan evaluasi rutin dengan pengawas berkaitan  kinerja
JAM KERJA
Waktu pelaksanaan (petugas kebersihan) dibagi menjadi  2 shift yaitu:
SHIFT I     mulai pukul  05.00 – 10.00
SHIFT II    mulai pukul  12.00 – 17.00
Khusus Super visor NON SHIFT



1 komentar:

  1. Mohon tanya :

    1. Apakah sudah di terbitkan surat keputusannya untuk penunjukan Petugas kebersihan, Pengawas dan Supervisor ?
    2. Apakah sudah ada surat keputusan tentang honor petugas kebersihan, Pengawas dan supervisor ?
    3. Darimanakah sumber keuangannya untuk memberikan honor kepada petugas kebersihan, Pengawas, dan Supervisor ?
    4. Siapakah yang tepat untuk di tunjuk sebagai Pengawas dan Supervisor ?

    Sekian dan terima kasih.

    BalasHapus